Penonaktifan akun dimulai tahap awal per 28 Maret, dengan platform wajib patuh atau berisiko diblokir sepenuhnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan pelindungan terhadap anak.
(Rahman Asmardika)