Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bertenaga AI, Satu Kamera Deteksi 1.000 Pelanggaran dalam 4 Hari

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |18:24 WIB
Bertenaga AI, Satu Kamera Deteksi 1.000 Pelanggaran dalam 4 Hari
Bertenaga AI, Satu Kamera Deteksi 1.000 Pelanggaran dalam 4 Hari (Carscoops)
A
A
A

JAKARTA - Satu unit kamera lalu lintas dengan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) merekan lebih dari 1.000 pelanggaran hanya dalam waktu 4 hari. Pelanggaran itu berupa pengemudi tak pakai sabuk, melanggar batas kecepatan, hingga menerobos lampu merah. 

1. Kamera Lalu Lintas AI

Hal ini sebagaimana terjadi di Yunani. Pihak berwenang menggunakan kamera bertenaga AI untuk menangkap pengemudi yang melanggar aturan. 

Melansir Carscoops, Senin (29/12/2025), uji coba di delapan lokasi di Athena mencatat hampir 2.500 pelanggaran serius hanya dalam empat hari.

Kamera AI diprogram untuk mendeteksi berbagai pelanggaran, selain ngebut dan mengabaikan rambu lalu lintas. Ini termasuk pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon saat mengemudi, dan menyalahgunakan jalur darurat.

Ketika pelanggaran terdeteksi, kamera akan merekam video dan gambar diam dengan cap waktu, keduanya kemudian dienkripsi.

Denda tidak diberikan oleh petugas polisi di pinggir jalan. Sebaliknya, pelanggar menerima pemberitahuan digital, melalui SMS, email, atau melalui portal pemerintah. Para pelanggar dapat membayar denda secara langsung. Proses banding tersedia, meskipun bukti video biasanya tidak memberikan banyak ruang untuk perdebatan.

Menurut pihak berwenang, satu kamera AI di Jalan Syngrou, jalan utama yang menghubungkan Athena ke pelabuhan Piraeus, mencatat lebih dari 1.000 pelanggaran hanya dalam empat hari. Lokasi itu menyumbang hampir setengah dari semua pelanggaran yang terdeteksi selama periode uji coba.

Di tempat lain, angkanya tidak kalah mengejutkan. Di persimpangan sibuk Jalan Mesogeion dan Halandriou di Agia Paraskevi, 480 pengemudi menerobos lampu merah. Sebanyak 285 orang lainnya tertangkap melakukan hal yang sama di persimpangan Jalan Vouliagmenis dan Jalan Tinou di Kalithea. 

Mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan telepon seluler saat mengemudi akan dikenakan denda €350 (sekitar Rp6,9 juta). Sementara pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan denda antara €150-750 (Rp3-14,7 juta) tergantung pada kasusnya.

 

Saat ini, hanya delapan lokasi kamera AI yang aktif, semuanya dioperasikan oleh Kementerian Tata Kelola Digital. Sementara ada rencana untuk  memperluas jaringan menjadi 2.000 kamera tetap di seluruh negeri, bersama dengan 500 unit bergerak. Kamera-kamera ini akan dipasang di bus umum dan digunakan untuk memantau penggunaan jalur bus khusus yang tidak sah.

Para pejabat berharap sistem yang diperluas ini akan mengurangi kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa, mengurangi tekanan pada sumber daya kepolisian, dan menghasilkan pendapatan yang konsisten untuk layanan publik. 


Menteri Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou mengatakan kepada Kathimerini bahwa niat pemerintah bukanlah untuk menghukum tetapi untuk melindungi. 

“Ini adalah keputusan politik dengan tujuan sosial yang jelas: untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan nyawa manusia,” katanya. 

“Kami tidak mengadopsi pendekatan yang menghukum. Kami ingin warga mengetahui bahwa aturan berlaku untuk semua orang dan ditegakkan dengan cara yang adil dan modern.”

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement