Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Dihentikan, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Akan Merosot

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2025 |11:36 WIB
Insentif Dihentikan, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Akan Merosot
Ilustrasi.
A
A
A

Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement