Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! ini Perbedaan Notifikasi ETLE Resmi dengan SMS Penipu

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 08 Desember 2025 |14:21 WIB
Waspada! ini Perbedaan Notifikasi ETLE Resmi dengan SMS Penipu
Ilustrasi.
A
A
A

Ketika Anda membuka tautan resmi, halaman akan menampilkan informasi lengkap mencakup nomor referensi, waktu dan lokasi pelanggaran, serta jenis pelanggaran dengan detail yang akurat. Sistem juga akan menunjukkan pop-up atau notifikasi yang memastikan bahwa data Anda ditemukan dalam sistem ETLE Polri yang sebenarnya.

Ciri-Ciri SMS Penipu yang Harus Dihindari

Pesan dari penipu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dan mudah diidentifikasi jika Anda teliti:

  1. SMS dikirim dari nomor tidak dikenal atau mencurigakan. Penipu biasanya menggunakan nomor acak yang tidak terverifikasi sebagai pengirim resmi.
  2. Pesan berisi ancaman dan tekanan waktu seperti “segera bayar untuk menghindari sanksi tambahan” atau “pemberitahuan final sebelum dikenakan penalti ganda.”
  3. Pesan menyertakan tautan mencurigakan dengan domain tidak resmi, misalnya format URL singkat atau domain tidak jelas seperti tilanga.cc/id.

Ketika Anda mengklik tautan dan memasukkan nomor plat kendaraan, halaman yang muncul menampilkan tagihan dengan jumlah yang aneh (misalnya nominal bulat), disertai pilihan pembayaran melalui kartu kredit atau debit.

Halaman phishing tidak menampilkan foto kendaraan atau nomor referensi yang dapat diverifikasi. Desain halaman juga terlihat berbeda atau tidak profesional dibandingkan situs resmi Polri. Jika Anda mengisi data kartu kredit atau debit di halaman palsu ini, saldo rekening Anda akan langsung terkuras tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Cara Memverifikasi Keabsahan ETLE Anda

Jika Anda ragu dengan pesan yang diterima, lakukan verifikasi mandiri melalui situs resmi. Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id dan masukkan nomor referensi dari pesan yang Anda terima. Sistem akan menampilkan data lengkap pelanggaran termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang sebenarnya jika data tersebut valid.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement