Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ancam Sanksi Putuskan Akses

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |21:27 WIB
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ancam Sanksi Putuskan Akses
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ancam Sanksi Putuskan Akses (Fadli Ramadan(
A
A
A

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

Sejak regulasi ini diresmikan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," ucap Alexander.

PSE yang tidak mengabaikan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement