JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memastikan keamanan platform digital bagi anak-anak dari konten negatif. Terbaru, Komdigi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dengan peraturan ini, platform digital diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak dari konten negatif. Ini dilakukan melalui filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua.
"Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam keterangan resmi.
Meutya menjelaskan PP Tunas menjadi bagian dari tiga strategi terpadu untuk menyiapkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter. Dua strategi lainnya adalah gizi dan kesehatan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
Kemudian penguatan karakter bangsa melalui keterlibatan lembaga budaya. Sehingga Komdigi memastikan program MBG dan PKG mudah dipahami masyarakat agar orang tua memahami manfaat langsung pada tumbuh kembang anak.
"Ruang digital tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka pun tetap harus bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata. Mangkunegaran, misalnya, bisa menjadi ruang belajar bagi generasi muda agar dekat dengan akar budaya bangsa," ujar Menkomdigi.