 
                Diketahui, kebijakan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025, setelahnya mereka diminta memproduksi sesuai dengan jumlah yang telah mereka pasarkan. Jika tidak bisa memenuhi, uang jaminan atau bank garansi akan dicairkan untuk negara alias tidak bisa ditarik kembali.
"Basis pemberian insentif cenderung ke emisi, semakin rendah maka akan diberikan insentif. Tapi jangan lupa juga mengacu ke TKDN. Emisi dan TKDN jadi poin penting. Kesimpulannya, seharusnya memang selesai di 31 Desember 2025," ucap Riyanto.
 
(Erha Aprili Ramadhoni)