Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asal Pasang Striping Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |10:11 WIB
Asal Pasang Striping Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Asal Pasang Striping Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu (Dok Suzuki)
A
A
A

3. Sanksi Pelanggaran

Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.

4. Pengecualian

Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Misalnya, striping yang terlalu mencolok atau mengganggu pandangan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik mengenai pemasangannya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement