DPR AS yang dipimpin Partai Republik menolak untuk mengangkat KOSA dalam pemungutan suara tahun lalu, tetapi mengisyaratkan pada sidang komite akhir bulan lalu bahwa mereka masih berencana untuk terus maju dengan undang-undang baru untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
Platform-platform teratas, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, mengizinkan pengguna yang berusia 13 tahun ke atas untuk mendaftar.
(Rahman Asmardika)