Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu Gara-Gara E-Toll Dipakai Dua Mobil

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |12:36 WIB
Viral Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu Gara-Gara E-Toll Dipakai Dua Mobil
Viral Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu Gara-Gara E-Toll Dipakai Dua Mobil (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

2. Aturan soal Denda 

Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal : 

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol 

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol 

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement