Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akhirnya Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |12:23 WIB
Pemerintah Akhirnya Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid
Pemerintah Akhirnya Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid (Ilustrasi/Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: 

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan 

- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.  

2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida. 

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement