Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akhirnya Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |12:23 WIB
Pemerintah Akhirnya Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid
Pemerintah Akhirnya Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid (Ilustrasi/Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dalam aturan itu, ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

1. Insentif Mobil Hybrid

Sebagai informasi, mobil hybrid mendapatkan insentif PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah) untuk anggaran 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Aturan tersebut berbunyi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025. Dalam beleid ini, diatur syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Salah satu syaratnya adalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. 

Sementara itu, kendaraan berjenis hybrid mendapat potongan PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual. Aturan lainnya adalah insentif diberikan bagi kendaraan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

2. Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Berikut aturan insentif untuk kendaraan listrik pada 2025: 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement