JAKARTA – Kebijakan subsidi motor listrik yang diterapkan pemerintah telah berakhir pada Desember 2024, namun sejauh ini kelangsungnnya masih menggantung. Meski ada sinyal kebijakan ini akan dilanjutkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang ditetapkan mengenai persyaratannya.
Seperti diketahui, subsidi ini diberikan guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Subsidi diharapkan membuat masyarakat lebih tertarik memboyong motor listrik dengan harga yang terjangkau.
Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi isyarat subsidi motor listrik akan berlanjut. Bahkan, nominalnya akan sama seperti dua tahun sebelumnya, yakni Rp7 juta untuk satu unit motor.
"Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap. Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu. Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," kata Airlangga kepada wartawan.
Pada awal tahun ini, pemerintah beberapa kali melakukan rapat tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).