Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahaya Sembarang Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2025 |18:22 WIB
Bahaya Sembarang Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras
Bahaya Sembarang Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Hujan deras dengan jarak pandang yang terbatas membuat pengemudi mobil kerap menyalakan lampu hazard. Padahal, itu hanya digunakan dalam keadaan darurat dan saat mobil berhenti sebagai penanda.

1. Lampu Hazard

Brand Ambassador Mitsubishi Indonesia Rifat Sungkar memberikan tips tata cara penggunaan hazard yang benar. Itu karena saat ini banyak pengendara di Indonesia yang menggunakan lampu hazard tak sesuai peruntukan.

"Salah kaprah penggunaan hazard, kenapa begitu? Karena sistem kendaraan yang ada saat ini sudah memiliki fitur yang mumpuni. Apalagi ada DRL saat ini, survei membuktikan penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Pembalap Indonesia berskala internasional itu juga mengatakan, lampu hazard berpotensi sebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, lampu hazard yang berupa kedua lampu sein menyala bersamaan hanya dihidupkan dalam keadaan darurat.

2. Dinyalakan saat Darurat

"Soal hazard, betul ada potensi kecelakaan karena hazard hanya dinyalakan untuk kecepatan 0 atau berhenti. Jadi kalau dinyalakan saat jalan maka akan bikin kebingungan. Jadi jangan nyalakan hazard kecuali dalam keadaan emergency atau berhenti," ujarnya.

Pada sejumlah mobil modern, fitur lampu hazard dapat aktif secara otomatis selama beberapa detik ketika melakukan pengereman mendadak. Ini berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya bahwa ada keadaan darurat di depan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement