Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan yang Kena Opsen

Arya Nur Ananda Putra , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |19:55 WIB
Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan yang Kena Opsen
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah Indonesia memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Salah satu opsi adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase pajak terutang tertentu dengan tujuan meningkatkan sinergi pemungutan pajak dan mempercepat distribusi pajak ke daerah.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku harus diketahui sebelum menghitung opsen PKB dan BBNKB. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk menghitung dan membayar pajak kendaraan yang kena opsen, sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):

1. Cara Menghitung dan Membayar Pajak Kendaraan

  1. Menentukan NJKB: Pemerintah menentukan nilai jual kendaraan berdasarkan jenis dan spesifikasi kendaraan.
  2. Menghitung PKB Terutang: Tarif PKB dengan NJKB dikalikan untuk menghitung PKB terutang. Tarif PKB berbeda-beda tergantung pada tingkat kepemilikan dan peraturan di daerah tersebut.
  3. Menghitung Opsen PKB: Terutang sebesar 66% PKB.
  4. Menghitung BBNKB Terutang: Tarif BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan NJKB dapat dihitung dengan mengalikan tarif BBNKB.
  5. Menghitung Opsen BBNKB: Opsen BBNKB terutang sebesar 66% dari BBNKB.


Beberapa contoh perhitungan:

Misalkan memiliki mobil dengan NJKB 200.000.000 dan itu adalah mobil pertama.

PKB Terutang: Tarif PKB adalah 1,1%.
PKB = 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000.

Opsen PKB: 66% × 2.200.000 = Rp1.452.000.

Jumlah PKB dan Opsen total adalah 3.652.000

Setelah dikurangi 2.200.000 dan ditambahkan 1.452.000. Oleh karena itu, jumlah total yang perlu dibayarkan untuk PKB dan opsen adalah Rp3.652.000.

 


 

2. Cara Membayar Pajak Kendaraan dengan Opsen

Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):

  1. Unduh dan Instal Aplikasi Signal: Aplikasi tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
  2. Registrasi: Daftarkan diri dengan memasukkan data pribadi dan data kendaraan.
  3. Pilih Menu Pembayaran PKB: Masukkan data kendaraan yang akan diperpanjang masa pajaknya.
  4. Dapatkan Kode Bayar: Aplikasi akan menghasilkan kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
  5. Lakukan Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
  6. Konfirmasi dan Validasi: Setelah pembayaran, aplikasi akan memvalidasi dan mengesahkan STNK secara elektronik.


Metode untuk Membayar Pajak Kendaraan dengan Opsen Sekarang dapat menggunakan aplikasi Signal, atau Samsat Digital Nasional, untuk membayar pajak kendaraan. Berikut adalah prosedurnya, sebagaimana dihimpun pada Senin (13/1/2025):

  1. Unduh dan instal aplikasi Signal: Aplikasi ini dapat diunduh dan diinstal pada perangkat Android dan iOS.
  2. Registrasi: Isi data pribadi dan kendaraan untuk mendaftar.
  3. Pilih Menu Pembayaran PKB: Masukkan informasi tentang kendaraan yang akan mendapatkan masa pajak diperpanjang.
  4. Dapatkan Kode Bayar: Selama dua jam, aplikasi akan menghasilkan kode yang dapat digunakan untuk membayar.
  5. Lakukan Pembayaran: Dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Danamon, atau Bank DKI.
  6. Konfirmasi dan Validasi: STNK akan divalidasi dan divalidasi secara elektronik oleh aplikasi setelah pembayaran.


Dengan opsen pajak ini, diharapkan pendapatan daerah akan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Selain itu, pemerintah menawarkan kemudahan pembayaran melalui aplikasi digital, yang meningkatkan kepatuhan dan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement