Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trump Desak Undang-Undang Pelarangan TikTok di AS DItangguhkan, Ini Alasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |19:05 WIB
Trump Desak Undang-Undang Pelarangan TikTok di AS DItangguhkan, Ini Alasannya
Ilustrasi.
A
A
A

NEW YORK - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi TikTok atau memaksa penjualannya. Trump beralasan bahwa dia seharusnya memiliki waktu untuk mengejar resolusi politik untuk menyelesaikan masalah tersebut setelah menjabat pada 20 Januari 2025.

Pengadilan akan mendengarkan argumen dalam kasus tersebut pada 10 Januari.

Undang-undang tersebut akan mengharuskan pemilik TikTok asal China, ByteDance, untuk menjual platform tersebut ke perusahaan Amerika atau menghadapi larangan. Kongres AS memberikan suara pada April untuk melarang TikTok kecuali ByteDance menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari.

TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, dan induk perusahaannya telah berupaya agar undang-undang tersebut dibatalkan. Namun, jika pengadilan tidak memutuskan sesuai keinginan mereka dan tidak terjadi divestasi, aplikasi tersebut dapat dilarang secara efektif di Amerika Serikat pada 19 Januari, satu hari sebelum Trump menjabat, demikian diwartakan Reuters.

Dukungan Trump terhadap TikTok merupakan kebalikan dari sikapnya pada 2020, ketika ia mencoba memblokir aplikasi tersebut di AS dan memaksa penjualannya ke perusahaan-perusahaan Amerika karena kepemilikannya oleh orang China.

Hal ini juga menunjukkan upaya signifikan oleh perusahaan tersebut untuk menjalin hubungan dengan Trump dan timnya selama kampanye presiden.

"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun atas substansi pokok perselisihan ini," kata D. John Sauer, pengacara Trump yang juga merupakan pilihan presiden terpilih untuk jabatan jaksa agung AS.

 

"Sebaliknya, ia dengan hormat meminta Pengadilan untuk mempertimbangkan penangguhan batas waktu divestasi yang ditetapkan Undang-Undang tersebut pada 19 Januari 2025, sementara Pengadilan mempertimbangkan substansi kasus ini, sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang baru untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang dipermasalahkan dalam kasus ini," tambahnya, sebagaimana dilansir Reuters.

Trump sebelumnya bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew pada Desember, beberapa jam setelah presiden terpilih tersebut menyatakan bahwa ia memiliki "ketertarikan hangat" terhadap aplikasi tersebut dan bahwa ia lebih suka membiarkan TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat setidaknya untuk sementara waktu.

Presiden terpilih itu juga mengatakan bahwa ia telah menerima miliaran penayangan di platform media sosial tersebut selama kampanye kepresidenannya.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Perusahaan tersebut sebelumnya mengatakan bahwa Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungannya dengan China, dengan alasan bahwa mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di Amerika Serikat pada server cloud yang dioperasikan oleh Oracle Corp sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS juga dibuat di Amerika Serikat.

Pendukung kebebasan berbicara secara terpisah mengatakan kepada Mahkamah Agung pada Jumat, (27/12/2024) bahwa undang-undang AS terhadap TikTok mengingatkan kita pada rezim penyensoran yang diberlakukan oleh musuh-musuh otoriter Amerika Serikat.

Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa kendali China atas TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional, sebuah posisi yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement