Kemudian diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.
Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan situs atau akun terkait hal tersebut.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.
"Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet," ujar Prabu.
(Erha Aprili Ramadhoni)