Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hapus 227.811 Konten Judi Online, Komdigi Waspadai Penyebaran di Medsos

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |11:18 WIB
Hapus 227.811 Konten Judi Online, Komdigi Waspadai Penyebaran di Medsos
Hapus 227.811 konten judi online, Komdigi waspadai penyebaran di medsos. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Kemudian diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan situs atau akun terkait hal tersebut.

Pengaduan bisa dilakukan melalui Aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.

"Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet," ujar Prabu.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement