Diketahui, melanggar lampu lalu lintas dapat terjerat pasar 106 ayat 2 dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda".
Sementara itu, hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Warganet yang melihat kejadian tersebut mengaku geram karena sikap pengendara motor yang tak mau sabar. Mereka membenarkan apa yang dilakukan pengemudi Fortuner agar pengguna jalan lain memahami mengapa aturan lalu lintas dibuat.
"Sering banget nemu motor kaya gini kelakuannya. Belom lagi yg belok tapi ngambil jalur orang, antri nunggu pintu kereta di jalur orang. Pinter2 bener jadi orang," kata @ika***.
"Saya suka kalo kaya gini. Biar pada tau kenapa aturan itu dibuat. Kenapa harus berhentinya di belakang garis. Dipikir yg buat aturan lagi iseng aja kali nyuruh orang berhenti di belakang garis," tulis @luk***.
"Ya itu sih slah motornya lah. Itu kan blind spot si fortuner...Slah sndri nuggu lampu merah ga mau ditmpatnya," ujar @jay***.
(Erha Aprili Ramadhoni)