JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) video menampilkan seorang pengendara motor wanita tertabrak Toyota Fortuner yang akan berbelok ke kanan. Peristiwa itu terjadi saat pemotor menunggu lampu merah di tengah persimpangan jalan.
Sebagaimana dilihat dari akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, peristiwa ini terjadi di persimpangan di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
“Pengemudi motor wanita tertabrak mobil Fortuner hitam karena menunggu lampu merah di tengah-tengah persimpangan jalan,” demikian keterangan video tersebut, dikutip Selasa (15/10/2024).
Sebagaimana diketahui, pengendara sepeda motor wanita itu menerobos lampu merah. Malang, pengemudi Fortuner yang tak menyadari keberadaannya menghantam bagian depan motor, bahkan sampai terlindas.
Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, pelanggaran semacam ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman tentang aturan lalu lintas. Oleh sebab itu, hal yang melanggar peraturan ini seakan dianggap sebagai hal wajar.
“Ini masalah adab. Jadi akar dari pelanggaran lalu lintas ini adalah adab yang buruk dari masyarakat kita terhadap aturan. Mereka tidak pernah dapat informasi tentang pentingnya keselamatan di bangku sekolahan,” kata Sony kepada Okezone.
“Nah, mereka gak paham tuh aturan yang harus mereka taati, akhirnya terciptanya culture yang satu orang melanggar, semua orang ikuti. Culture yang jelek inilah yang terbangun di Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, melanggar lampu lalu lintas dapat terjerat pasar 106 ayat 2 dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda".
Sementara itu, hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Warganet yang melihat kejadian tersebut mengaku geram karena sikap pengendara motor yang tak mau sabar. Mereka membenarkan apa yang dilakukan pengemudi Fortuner agar pengguna jalan lain memahami mengapa aturan lalu lintas dibuat.
"Sering banget nemu motor kaya gini kelakuannya. Belom lagi yg belok tapi ngambil jalur orang, antri nunggu pintu kereta di jalur orang. Pinter2 bener jadi orang," kata @ika***.
"Saya suka kalo kaya gini. Biar pada tau kenapa aturan itu dibuat. Kenapa harus berhentinya di belakang garis. Dipikir yg buat aturan lagi iseng aja kali nyuruh orang berhenti di belakang garis," tulis @luk***.
"Ya itu sih slah motornya lah. Itu kan blind spot si fortuner...Slah sndri nuggu lampu merah ga mau ditmpatnya," ujar @jay***.
(Erha Aprili Ramadhoni)