JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024. Dikhawatirkan, kebijakan mengenai insentif kendaraan listrik tidak akan berlanjut pada pemerintahan mendatang.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah memberikan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal dengan kandungan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 40 persen, berupa keringanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 1 persen.
Sementara motor listrik mendapatkan subsidi Rp7 juta, khusus yang sudah dirakit secara lokal dan TKDN 40 persen. Tapi, kedua kebijakan tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan insentif untuk kendaraan listrik akan berlanjut pada pemerintahan mendatang. Pasalnya, ini sangat membantu dalam peralihan dari kendaraan konvensional ke listrik.
"Mudah-mudahan (subsidi motor listrik-red) lanjut, saya pikir tahun depan lebih banyak ya permintaannya. Masih-masih berlaku, sementara masih berlanjut. (Pemerintahan baru) saya pikir tak akan berubah ya," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Tahun ini, kuota subsidi motor listrik hanya tersedia sebanyak 50.000 unit. Tapi, besarnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk menambah sebanyak 10.000 unit lagi hingga akhir tahun ini.