Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Langkahnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |19:52 WIB
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, ini syarat dan langkahnya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

3. Buat BPKB Baru

Langkah terakhir adalah membuat BPKB baru sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang baru. Proses ini dilakukan di polda. Ada sejumlah langkah untuk membuat BPKB baru, yakni sebagai berikut : 

- Datang ke loket balik nama BPKB
- Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik nama BPKB
- Isi formulir
- Selanjutnya petugas bakal memberikan tanda bayar
- Lakukan pembayaran
- Fotokopi bukti pembayaran serta tempelkan di formulir pendaftaran
- Serahkan dokumen itu ke petugas di loket balik nama BPKB
- Petugas bakal memberi tanda terima termasuk tanggal pengambilan BPKB baru
- Jika sudah jadi, ambil BPKB baru di Polda. Saat mengambilnya serahkan tanda terima serta bukti pembayaran dan fotokopi KTP. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement