Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Langkahnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |19:52 WIB
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, ini syarat dan langkahnya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat membeli kendaraan bekas, pada lembar STNK tercantum nama pemilik kendaraan sebelumnya. Namun, bisakah memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama?

Hal ini masih menimbulkan pertanyaan. Namun, memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan. Salah satunya dengan cara balik nama. Dengan balik nama, pemilik kendaraan tak perlu menggunakan KTP pemilik lama. 

Namun, untuk balik nama, ada sejumlah persyaratannya.  Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan. 

Melansir Auto 2000, sejumlah dokumen diperlukan untuk mengurusnya ke samsat, yaitu sebagai berikut : 

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian. 

Proses balik nama bisa dilakukan di Samsat dan Polda. Untuk balik nama di Samsat, bawalah kendaraan. Nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan. 

Berikut cara dan syaratnya, sebagaimana dibagikan laman Astra Daihatsu : 

1. Proses Balik Nama

- Tunggu petugas loket untuk verifikasi dokumen
- Bayar administrasi di loket
- Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik
- Pergi ke loket pendaftaran balik nama
- Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas
- Nantinya petugas memberikan tanda terima jika pengajuan STNK diproses
- Jika sudah selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan

2. Ganti Data BPKB

Langkah berikutnya ialah mengganti nama di BPKB. Ganti data di BPKB dilakukan di Polda dan membutuhkan waktu beberapa hari. Jika ingin mengambil STNK, pergi ke loket balik nama, lalu diberikan tanda terima  beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.

 

3. Buat BPKB Baru

Langkah terakhir adalah membuat BPKB baru sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang baru. Proses ini dilakukan di polda. Ada sejumlah langkah untuk membuat BPKB baru, yakni sebagai berikut : 

- Datang ke loket balik nama BPKB
- Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik nama BPKB
- Isi formulir
- Selanjutnya petugas bakal memberikan tanda bayar
- Lakukan pembayaran
- Fotokopi bukti pembayaran serta tempelkan di formulir pendaftaran
- Serahkan dokumen itu ke petugas di loket balik nama BPKB
- Petugas bakal memberi tanda terima termasuk tanggal pengambilan BPKB baru
- Jika sudah jadi, ambil BPKB baru di Polda. Saat mengambilnya serahkan tanda terima serta bukti pembayaran dan fotokopi KTP. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement