Marisa mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.
"Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," tutur Alvin.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Marisa sebagai tersangka. Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)