TANGERANG - Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Sejumlah kebijkan insentif dikeluarkan, termasuk memberikan keringanan pajak bea masuk bagi mobil listrik impor.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, seharusnya yang berhak mendapat insentif hanya mobil produksi dalam negeri. Hal itu mengingat produsen yang melakukan perakitan secara lokal telah berinvestasi besar.
"Berikanlah insentif kepada produk-produk yang bisa mengurangi emisi. Kedua, berikanlah insentif kepada produk-produk yang memang sudah diproduksi di dalam negeri, bukan yang impor," kata Anton di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
"Kalau produksi, saatnya kita berikan support karena itu berkontribusi langsung kepada ekonomi nasional," ucapnya.
Mobil listrik saat ini mendapat kebijakan insentif berupa pembebasan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Namun, bagi produsen yang masih melakukan impor dan ingin menikmati insentif, harus berkomitmen membangun pabrik dalam lima tahun ke depan. Ini untuk memastikan mereka hadir bukan hanya untuk berjualan, tapi juga ikut membangun ekosistem kendaraan listrik.
Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Putu Juli Ardika mengatakan, sedang harmonisasi pajak kendaraan yang rendah emisi. Payung besarnya saat ini selain mengurangi emisi karbon, juga ketergantungan dengan impor bahan bakar.