Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Perpanjang STNK secara Online, Bisa dari Rumah 

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |19:48 WIB
Cara Perpanjang STNK secara Online, Bisa dari Rumah 
Cara perpanjang STNK online, bisa dari rumah. (Ist)
A
A
A

Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan. Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali jika sudah selesai.

Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement