Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, terdapat sanksi. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 229 ayat (3) pelaku yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.
Kemudian, di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Melihat hal tersebut, warganet geram karena sopir angkot tersebut tidak mau mengakui kesalahannya. Netizen ramai-ramai meminta polisi menindaknya sebagai efek jera.
"Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah," kata @lut***.
"Udah hal biasa disana supir Angkot ugal2an soalnya temen2 supirnya pada ngebelain," tulis @sek***.
"Selalu begitu memang yang salah selalu yang paling galak," ucap @tov***.
(Erha Aprili Ramadhoni)