Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Remaja Hadang Pengendara Motor yang Lewat di Jalur Sepeda Jakarta

Ferdinando Tamaro , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |16:28 WIB
Viral Remaja Hadang Pengendara Motor yang Lewat di Jalur Sepeda Jakarta
Viral pesepeda ribut dengan ojol di Jalan Sudirman. (@memomedsos_official)
A
A
A

"Keduanya sepakat damai dan tidak mempermasalahkan serta tidak mengulangi perbuatannya masing-masing," tutur Aditya. 


Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan mengenai jalur khusus sepeda. Itu tertuang pada pasal 62 ayat (2), pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut pada pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Sebab, kalau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda, akan ada sanksinya.

Diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement