Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beredar Perangkat Starlink Ilegal, Kominfo Tegaskan Wajib Sertifikasi 

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |11:15 WIB
Beredar Perangkat Starlink Ilegal, Kominfo Tegaskan Wajib Sertifikasi 
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kominfo Mulyadi (MPI/Selvianus Kopong)
A
A
A

Namun, Mulyadi mengatakan untuk menjawab masalah perangkat Starlink, semuanya kembali lagi pada pengujian bertujuan untuk mengetahui perangkat Starlink tersebut legal atau ilegal.

"Maka periksa importir yang memiliki sertifikat atau tidak memasukan proses makanya sekarang ditunda dulu diinfokan ke kami bahwa ada menjalani proses itu dari sisi teknisnya aja," tutur Mulyadi.

Sebelumnya, ramainya perangkat Starlink bermula dari sejumlah pernyataan pengamat mengkhawatirkan Starlink bikin subur praktik ilegal serupa RT RW Net.

Sebagai informasi, RT RW Net adalah adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum dengan menjual kembali paket internet kepada orang lain untuk meraup keuntungan. Praktik ini biasanya tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinilai melanggar perundang-undangan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement