JAKARTA – Viral di media sosial bocah ditegur polisi karena berboncengan empat dengan sepeda listrik di jalan raya. Padahal, kendaraan roda dua tersebut hanya digunakan untuk dua orang. Sepeda listrik juga tidak digunakan di jalan raya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, tampak sepeda listrik berjalan di jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya. Terlebih sepeda listrik itu dikendarai seorang bocah yang tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.
Petugas dari Satlantas Jakarta Pusat itu langsung menegur keempat bocah tersebut. Seorang petugas meminta seluruh bocah tersebut untuk naik ke dalam mobil patroli untuk diantar ke rumah mereka.
Diketahui, sepeda listrik saat ini digandrungi masyarakat Indonesia karena harganya yang cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang dilengkapi baterai dan motor listrik ini banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.
Padahal, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, terlebih saat digunakan oleh anak di bawah umur. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.
Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.