Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Ferdinando Tamaro , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |13:14 WIB
Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Segini pajak mobil listrik (Ilustrasi/PLN)
A
A
A

JAKARTA - Pasar mobil listrik di Indonesia terus berkembang saat ini. Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk mendukung peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.


Pemerintah memberikan kebijakan keringanan pajak untuk mobil listrik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. Pada pasal 10 disebutkan : 


Pasal 10

Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
Ayat (2) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.
Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.

Berkat insentif, jumlah pajak yang harus terbayarkan jadi lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik? Dari informasi yang dihimpun, Jumat (17/5/2024), misalnya mobil listrik memiliki harga Rp600 juta dengan NJKB senilai Rp413 juta. 

Cara penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut : 

PKB : NJKB x 2% yaitu Rp413 juta x 2% = Rp8.260.000.


Namun, khusus mobil listrik pemerintah memberikan insentif pajak sehingga hanya perlu membayar sebesar 10 persen. Jadi dengan insentif pajak itu, biayanya Rp826.000. Namun, ini nantinya ditambah dengan biaya tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement