JAKARTA - Pasar mobil listrik di Indonesia terus berkembang saat ini. Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk mendukung peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah memberikan kebijakan keringanan pajak untuk mobil listrik. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. Pada pasal 10 disebutkan :
Pasal 10
Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.
Ayat (2) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.
Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.