Berkat insentif, jumlah pajak yang harus terbayarkan jadi lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak.
Lalu, bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik? Dari informasi yang dihimpun, Jumat (17/5/2024), misalnya mobil listrik memiliki harga Rp600 juta dengan NJKB senilai Rp413 juta.
Cara penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :
PKB : NJKB x 2% yaitu Rp413 juta x 2% = Rp8.260.000.
Namun, khusus mobil listrik pemerintah memberikan insentif pajak sehingga hanya perlu membayar sebesar 10 persen. Jadi dengan insentif pajak itu, biayanya Rp826.000. Namun, ini nantinya ditambah dengan biaya tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000.
(Erha Aprili Ramadhoni)