JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.
Belum diketahui ke mana larinya hasil korupsi tersebut atau digunakan untuk keperluan apa oleh pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu. Terlepas dari itu, menarik melihat isi garasi Gus Muhdlor selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
Dlihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gus Muhdlor terakhir melaporkan hartanya pada 6 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022. Ia tercatat memiliki harta kekayaan total Rp4.775.589.664 atau Rp4,7 miliaran.
Gus Muhdlor juga tercatat memiliki hutang yang nilainya cukup besar yakni Rp3.370.127.516 atau Rp3,3 miliaran.
Nilai terbesar dari kekayaan yang dimilikinya terdapat pada tanah dan bangunan yang memiliki nilai Rp1.735.500.000. Sementara di garasinya hanya terparkir dua kendaraan, yakni Honda Jazz dan motor Honda BeAT dengan total nilai Rp183.500.000.
Satu mobil yang dimiliki Gus Muhdlor adalah Honda Jazz lansiran 2011 yang diperoleh atas hasil sendiri dengan nilai yang ditaksir saati ini Rp175 juta. Sementara motor Honda BeAT keluaran 2014 yang dibeli dengan hasil sendiri memiliki nilai Rp8,5 juta.
Pada akun Instagram pribadinya @ahmadmuhlorali, ia kerap membagikan momen sedang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn berwarna hitam. Diyakini itu merupakan mobil dinasnya sebagai Bupati Sidoarjo.
Selian itu, Gus Muhdlor membagikan momen dirinya sedang menunggangi motor trail untuk mengunjungi sejumlah desa yang ada di Sidoarjo. Belum diketahui apakah itu motor pribadinya atau milik Pemkab Sidoarjo.
Ahmad Muhdlor juga memperlihatkan dirinya sedang bersepeda yang nilainya ditaksir jutaan rupiah. Sepeda berwarna tersebut dibalut seluruhnya dengan warna hitam doff hingga ke bagian velg.
Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Mei ini hingga 26 Mei di Rutan KPK. Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)