Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok dan ByteDance Gugat UU AS Terkait Divestasi dan Larangan TikTok

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |11:45 WIB
TikTok dan ByteDance Gugat UU AS Terkait Divestasi dan Larangan TikTok
TikTok. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pada 2020, Presiden saat itu Donald Trump diblokir oleh pengadilan dalam upayanya untuk melarang TikTok dan WeChat milik China, sebuah unit dari Tencent di Amerika Serikat. Trump, kandidat dari Partai Republik yang menantang Biden dari Partai Demokrat pada pemilu AS tanggal 5 November, kemudian berbalik arah, dengan mengatakan bahwa dia tidak mendukung larangan tersebut namun masalah keamanan perlu diatasi. 

Biden dapat memperpanjang batas waktu 19 Januari selama tiga bulan jika menurutnya ByteDance mengalami kemajuan. Gugatan tersebut menyatakan fakta bahwa kampanye kepresidenan Biden terus menggunakan TikTok “melemahkan klaim bahwa platform tersebut merupakan ancaman nyata bagi warga Amerika.” Kampanye Trump tidak menggunakan TikTok. 

Banyak ahli mempertanyakan apakah calon pembeli memiliki sumber keuangan untuk membeli TikTok dan apakah lembaga pemerintah China dan AS akan menyetujui penjualan tersebut. 

Untuk memindahkan kode sumber TikTok ke Amerika Serikat “akan memakan waktu bertahun-tahun bagi sekelompok insinyur baru untuk mendapatkan pemahaman yang memadai,” menurut gugatan tersebut. 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement