Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok dan ByteDance Gugat UU AS Terkait Divestasi dan Larangan TikTok

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |11:45 WIB
TikTok dan ByteDance Gugat UU AS Terkait Divestasi dan Larangan TikTok
TikTok. (Foto: Reuters)
A
A
A

Gugatan tersebut merupakan langkah terbaru TikTok untuk mendahului upaya penutupan perusahaan di Amerika Serikat seperti Snap dan Meta berupaya memanfaatkan ketidakpastian politik TikTok untuk mengambil dana iklan dari pesaing mereka. 

Didorong oleh kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut, langkah tersebut disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan. TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran "spekulatif". 

Anggota DPR AS Raja Krishnamoorthi, yang merupakan petinggi Partai Demokrat di komite DPR untuk China, mengatakan undang-undang tersebut adalah “satu-satunya cara untuk mengatasi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh kepemilikan ByteDance atas aplikasi seperti TikTok.” 

“Daripada melanjutkan taktik menipu, sudah saatnya ByteDance memulai proses divestasi,” ujarnya. 

Undang-undang tersebut melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google Alphabet untuk menawarkan TikTok dan melarang layanan hosting internet mendukung TikTok kecuali ByteDance mendivestasi TikTok pada 19 Januari. 

Gugatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah China “telah menegaskan bahwa mereka tidak akan mengizinkan divestasi mesin rekomendasi yang merupakan kunci keberhasilan TikTok di Amerika Serikat.”  

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement