Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok dan ByteDance Gugat UU AS Terkait Divestasi dan Larangan TikTok

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |11:45 WIB
TikTok dan ByteDance Gugat UU AS Terkait Divestasi dan Larangan TikTok
TikTok. (Foto: Reuters)
A
A
A

Perusahaan-perusahaan tersebut meminta D.C. Circuit untuk menghalangi Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam menegakkan hukum dan mengatakan bahwa "perlindungan prospektif" diperlukan. 

Menurut gugatan tersebut, 58% saham ByteDance dimiliki oleh investor institusi global termasuk BlackRock, General Atlantic, dan Susquehanna International Group, 21% dimiliki oleh pendiri perusahaan asal China, dan 21% dimiliki oleh karyawan – termasuk sekira 7.000 orang Amerika. 

Pertarungan empat tahun mengenai TikTok adalah sebuah front yang signifikan dalam konflik yang sedang berlangsung mengenai internet dan teknologi antara Amerika Serikat dan China. Pada April, Apple mengatakan China telah memerintahkannya untuk menghapus Meta WhatsApp dan Threads dari App Store-nya di Tiongkok karena masalah keamanan nasional China. 

TikTok telah menghabiskan USD2 miliar untuk menerapkan langkah-langkah guna melindungi data pengguna AS dan membuat komitmen tambahan dalam rancangan Perjanjian Keamanan Nasional setebal 90 halaman yang dikembangkan melalui negosiasi dengan Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS), menurut gugatan tersebut. 

Perjanjian tersebut mencakup persetujuan TikTok terhadap “opsi penutupan” yang akan memberikan pemerintah AS wewenang untuk menangguhkan TikTok di AS jika melanggar beberapa kewajiban, menurut gugatan tersebut. 

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement