Berikut tata cara untuk mendaftar layanan mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta:
Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan meliputi
Kartu Keluarga (KK)
KTP DKI Jakarta (diutamakan)
STNK (Bila membawa motor)
Masuk ke laman https://mudikgratis.jakarta.go.id/ dan isi semua pertanyaan dengan jujur dan seksama.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, lakukan verifikasi ke lokasi verifikasi terdekat dengan membawa fotokopi berkas persyaratan.
Verifikasi dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebagai berikut:
Cluster 1 : Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap dilakukan pada 23-25 Maret 2024
Cluster 2 : Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan dilakukan pada 26-28 Maret 2024
Cluster 3 : Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, dan Semarang dilakukan pada 29-31 Maret 2024.