Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Biaya Balik Nama BPKB dan STNK?

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |18:10 WIB
Berapa Biaya Balik Nama BPKB dan STNK?
Biaya balik nama BPKB dan STNK. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Proses balik nama kendaraan, yang umumnya dilakukan setelah seseorang membeli mobil atau motor bekas, merupakan langkah penting untuk memfasilitasi pembayaran pajak tahunan.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait. Berikut adalah informasi terperinci terkait biaya balik nama kendaraan

Lantas berapa biaya balik nama BPKB dan STNK? Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (28/2/2024), berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya balik nama kendaraan:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 10 persen, dengan tarif dasar yang biasanya 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

6. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

7. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

8. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.

Proses balik nama kendaraan, terutama motor, merupakan tahapan penting setelah pembelian kendaraan bekas. Para pemilik harus memperhatikan persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk balik nama STNK dan BPKB. Berikut adalah informasi terperinci mengenai persyaratan dan prosedur balik nama motor:

Persyaratan Balik Nama STNK:

1. BPKB asli beserta salinan fotokopi

2. STNK asli dan salinan fotokopi

3. KTP pemilik yang baru beserta salinan fotokopi

4. Kwitansi pembelian kendaraan dan salinan fotokopi

Persyaratan Balik Nama BPKB:

1. STNK yang sudah dilegalkan dan salinan fotokopi

2. KTP pemilik kendaraan baru beserta salinan fotokopi

3. BPKB asli beserta salinan fotokopi

4. Hasil pengesahan cek fisik dan salinan fotokopi

5. Kwitansi pembelian motor beserta salinan fotokopi

Prosedur Balik Nama Motor:

1. Kunjungi kantor Samsat untuk mengurus balik nama STNK dan Polda untuk balik nama BPKB.

2. Di Samsat, serahkan berkas persyaratan untuk proses cek fisik.

3. Lengkapi formulir yang disediakan dan bayar biaya administrasi serta pajak yang belum terbayar.

4. Serahkan dokumen ke loket mutasi untuk diproses.

5. Di Polda, serahkan semua berkas ke loket Ditlantas.

6. Isi formulir untuk penerbitan BPKB baru dan lakukan pembayaran sesuai tanda pembayaran yang diberikan.

7. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan balik nama kendaraan, masyarakat dapat melaksanakan proses tersebut dengan lancar dan efisien.

Hal ini penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan mempermudah administrasi serta pembayaran pajak tahunan.

Pemilik kendaraan perlu memperhitungkan semua biaya tersebut sebagai bagian dari proses balik nama kendaraan bermotor. (Muhamad Nurifan Anwar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement