2. Penerbitan STNK.
Biaya penerbitan STNK baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yaitu sebesar Rp200.000.
3. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil adalah sebesar Rp375.000.
4. Pembuatan TNKB
Biaya pembuatan TNKB baru adalah sebesar Rp 100.000.
Dengan demikian, untuk membuka blokir STNK mobil, Anda harus menyiapkan dana sesuai dengan biaya yang telah disebutkan di atas. Proses pengurusan juga memerlukan persyaratan dokumen tertentu yang harus dipenuhi. Semua proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Maruf El Rumi)