Dalam menghitung denda pajak mobil, penting untuk memahami rumus yang berlaku, yaitu:
- Nilai Pajak Kendaraan yaitu besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.
- Tarif Denda yaitu persentase dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap bulan keterlambatan.
Misalnya, jika tarif denda adalah 25%, dan nilai pajak kendaraan adalah Rp 1.000.000, dan kendaraan telat membayar pajak selama 2 bulan, maka denda dapat dihitung sebagai berikut:
Denda = Rp 1.000.000 x 25% x 2 = Rp 50.000
Dalam beberapa kasus, ada juga denda tambahan yang dikenakan, seperti denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang mungkin memiliki tarif tetap.
Sebagai contoh, jika denda SWDKLLJ adalah Rp 100.000, dan jika telat membayar dalam waktu 1 tahun maka total denda akan menjadi:
Denda = Rp 1.000.000 x 25% x 12 = Rp 300.000
Penting untuk memeriksa peraturan dan tarif yang berlaku di daerah Anda karena tarif denda dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi tempat kendaraan terdaftar. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Maruf El Rumi)