 
                2. Peraturan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Namun, terlepas dari perbedaan dalam penggunaan pelat nomor XY dan YY, terdapat regulasi yang mengatur penggunaan huruf seri belakang pada pelat nomor kendaraan bermotor. Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor telah mengatur hal ini secara rinci.
Sesuai dengan peraturan tersebut, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi tetapi masih dioperasikan di jalan untuk keperluan tertentu akan diberikan nomor registrasi sementara dengan penanda huruf seri XX, XY, YY, dan YX. Penerapan kombinasi huruf ini khusus diberikan kepada entitas bisnis di sektor penjualan, produksi, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
Selain itu, bagi Polda yang memiliki izin untuk menggunakan tiga huruf seri, penerbitan nomor registrasi sementara pada Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) bisa dilakukan dengan menggunakan kombinasi tiga huruf seperti XXX, XYY, YYX, YXY, YYY, dan YXX jika dua huruf seri sebelumnya sudah digunakan seluruhnya. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)