2. Melalui SMS
- Buka menu SMS di ponsel Anda.
- Ketik pesan dengan format: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim pesan ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.
3. Melalui Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Google Play.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta.
- Pilih menu 'NKRB' setelah registrasi berhasil.
- Klik 'Lanjut' untuk melihat informasi pembayaran pajak.
- Pilih cara pembayaran dan ikuti petunjuk yang muncul di layar.
4. Melalui E-Samsat Jatim
- Kunjungi situs resmi E-Samsat Jatim.
- Pilih Samsat asal kendaraan Anda.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (format AA HHHH AAA) dan isi kode keamanan (captcha).
- Tekan tombol 'Cek Data Kendaraan' untuk melihat informasi terkait.
5. Melalui Website Samsat
- Buka halaman https://e-samsat.id.
- Pilih kode plat, masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir).
- Pilih provinsi.
- Klik tombol "Cek Sekarang" untuk melihat besaran nominal pajak yang harus dibayar dan detail kendaraan.
Pastikan memeriksa status pembayaran Anda setelah melakukan transaksi. Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat menjaga pajak kendaraan Anda terbayar dan mematuhi peraturan lalu lintas di Jawa Timur dengan lebih mudah dan efisien. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Maruf El Rumi)