Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Pajak Rubicon Gladiator

Redaksi , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |20:34 WIB
Segini Pajak Rubicon Gladiator
Besaran pajak Rubicon Gladitor. (Foto: Jeep Indonesia)
A
A
A

Termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya administrasi STNK.

- BBN KB: 10% dari harga jual mobil (Rp190 juta)

- PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)

- SWDKLLJ: Rp143.000

- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

Total pajak Rubicon saat pembelian pertama: Rp228,49 juta.

Untuk pembayaran pajak berikutnya, yang perlu dibayarkan adalah SWDKLLJ, PKB (2% dari nilai jual mobil), dan biaya administrasi, dengan total sekitar Rp32,49 juta.

Sebagai pemilik kendaraan ini, memahami tanggung jawab pajak sangat penting agar Anda dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan tanpa khawatir akan kewajiban pajak. Muhamad Nurifan Anwar

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement