Termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya administrasi STNK.
- BBN KB: 10% dari harga jual mobil (Rp190 juta)
- PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) (Rp38 juta)
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000
Total pajak Rubicon saat pembelian pertama: Rp228,49 juta.
Untuk pembayaran pajak berikutnya, yang perlu dibayarkan adalah SWDKLLJ, PKB (2% dari nilai jual mobil), dan biaya administrasi, dengan total sekitar Rp32,49 juta.
Sebagai pemilik kendaraan ini, memahami tanggung jawab pajak sangat penting agar Anda dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan tanpa khawatir akan kewajiban pajak. Muhamad Nurifan Anwar
(Maruf El Rumi)