JAKARTA - Subaru Indonesia sebut masalah STNK yang terlalu lama diterima oleh pemilik Subaru WRX Sedan dan Subaru WRX Wagon telah usai.
Kini plat nomor mobil yang legal berikut STNK telah dikirim ke pemilik mobil buatan Jepang tersebut.
Keluhan ini bermula datang dari pengakuan seorang pemilik Subaru WRX dari Bandung, Andre Mulyadi. Modifikator terkenal dari Indonesia itu mengeluh mobil Subaru WRX Wagon yang dia beli terlalu lama mendapatkan STNK.
BACA JUGA:
Andre Mulyadi diketahui membeli mobil tersebut pada April 2023. Hingga Oktober 2023 lalu dia justru belum menerima surat yang sah untuk mobil barunya itu.
"Berarti sudah lebih dari 6 bulan kami alami ketidakpastian akan surat resminya. Ini patut dipertanyakan lantaran Subaru bukan merek kaleng-kaleng. Karena ini kami beli resmi dari APM resmi juga,” beber Andre Mulyadi waktu itu.
Kondisi itu ternyata tidak dialami Andre Mulyadi sendiri. Beberapa pemilik mobil yang sama juga merasakan kondisi tersebut.
Merespons hal itu Chief Operating Officer (COO) Subaru Indonesia, Arie Christopher, mengatakan masalah tersebut sudah selesai.
BACA JUGA:
Dia mengatakan sebenarnya secara regulasi yang ada kondisi tersebut harusnya bisa dimaklumi.
Pasalnya Subaru WRX Sedan Subaru WRX Wagon adalah mobil baru yang diimpor secara utuh atau Completely Built Up (CBU). Untuk mobil yang benar-benar baru dan belum pernah ada model sebelumnya otomatis waktu pengurusannya memakan waktu enam hingga delapan bulan.
"Sangat berbeda jika sudah ada model sebelumnya yang telah dijual di pasar," jelasnya.