Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hyundai Berharap Insentif Potongan PPN 10 Persen Mobil Listrik Lanjut di 2024

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |15:22 WIB
Hyundai Berharap Insentif Potongan PPN 10 Persen Mobil Listrik Lanjut di 2024
Ilustrasi mobil listrik. (Doc. freepik)
A
A
A

JAKARTA – Insentif ptongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil listrik akan berakhir pada Desember 2023.

Hyundai berharap program tersebut bisa berlanjut agar masyarakat tetap tertarik memboyong mobil listrik.

Hyundai menjadi salah satu yang masuk dalam program insentif tersebut karena mobil listrik mereka, Ioniq 5, telah memenuhi syarat. Di mana produsen harus merakit produknya secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 5 persen.

 BACA JUGA:

Pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1 persen. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11 persen, tapi lantas dipangkas 10 persen, sehingga menjadi 1 persen yang berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.

Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID), Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik. Ia pun berharap program tersebut dapat dilanjutkan tahun depan.

 BACA JUGA:

“Sekali lagi, insentif itu kan sangat membantu dalam mendorong terutama penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan dari kita yang memang memasarkan kendaraan listrik, ya kalau bisa kebijakannya diperpanjang,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Namun, Frans mengungkapkan apabila program tersebut tidak dilanjutkan oleh pemerintah, maka tidak masalah bagi Hyundai. Untuk itu, dia menyerukan kepada konsumen untuk segera memanfaatkan program tersebut.

“Tapi kalau nggak diperpanjang, ya mungkin ini kesempatan terakhir buat konsumen untuk bisa menikmati (membeli mobil listrik dengan harga lebih murah),” ujarnya.

Sebagai informasi, insentif PPN 1 persen ini membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Hal ini membuat potongan mobil listrik yang masuk dalam program insentif saat ini mulai Rp30-70 jutaan.

Seperti contoh dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK), disebutkan jika harga mobil listrik Rp300 juta, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp30 juta. Jadi, PPN yang dibayar oleh pembeli Rp3 juta. Sehingga harga mobil bisa turun menjadi Rp270 jutaan.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement