JAKARTA - Pembelian iPhone dari luar negeri menjadi salah satu opsi menarik dikalangan para pengguna setianya, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, bisakah iphone yang dibeli dari luar negeri tersebut dipakai di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya.
Umumnya, para pengguna setia merek ponsel keluaran Apple membeli produk dari luar negeri dengan alasan produknya sendiri yang dirilis secara bertahap. Hal tersebut menjadikan iPhone dapat terlebih dahulu ditemui di beberapa negara, sementara di negara lainnya belum tersedia.
Sama halnya dengan perilisan iPhone 15 di Indonesia belum lama ini, tidak sedikit diantara pembeli yang justru sudah lebih dulu membeli produk tersebut dari luar negeri. Bahkan, tidak hanya iPhone, pembelian berbagai merek HP lain dari luar negeri sendiri sudah diatur oleh pemerintah.
Pada dasarnya, membeli iPhone dari luar negeri sah-sah saja, namun agar bisa dipakai di Indonesia, IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel harus terlebih dahulu didaftarkan. Secara resmi, pendaftaran IMEI diperlukan untuk mendapatkan jaringan dari operator seluler lokal, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (6/11/2023).
IMEI yang merupakan rangkaian nomor seri unik pada tiap unit ponsel dapat diperiksa pada bagian belakang ponsel, atau tertempel pada stiker di box yang didapat bersamaan dengan pembelian ponsel.
Lantas, bagaimana mendaftarkan IMEI untuk iPhone yang dibeli dari luar negeri agar bisa dipakai di Indonesia?
Saat ini, pendaftaran IMEI untuk iPhone yang dibeli dari luar negeri harus dilakukan secara online melalui situs web Bea Cukai atau aplikasi mobile Bea Cukai ketika mendarat di Indonesia.
Pembeli yang ingin mendaftarkan IMEI iPhone miliknya akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir permohonan secara online beserta dokumen-dokumen yang diperlukan agar pembelian dianggap legal. Beberapa dokumen yang dimaksud sebagai berikut:
● KTP (asli)
● Paspor (asli)
● Tiket atau boarding pass kedatangan ke Indonesia (asli)
● NPWP (asli)
● iPhone yang akan didaftarkan IMEI-nya
● Invoice atau struk pembelian iPhone
● Barcode dari pendaftaran online IMEI melalui web Bea Cukai atau aplikasi mobile Bea Cukai