2. Rentan Terjadi Kecelakaan
Alasan kedua sepeda motor dilarang memasuki jalur tol karena rentan terjadi kecelakaan. Tentu saja hal tersebut dipicu dari perilaku pengendara motor itu sendiri dan belum tertib sehingga keberadaan sepeda motor di jalur tol juga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Meski begitu bukan berarti sepeda motor tidak boleh melintasi jalur bebas hambatan sama sekali loh. Sebab di Indonesia sudah ada 2 lokasi yang memperbolehkan sepeda motor untuk memasuki jalur tol, diantaranya terdapat di jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara yang dibangun khusus untuk kendaraan roda dua.
Namun akses untuk dapat melewatinya harus dengan berbagai ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005, yang wajib diimpelentasikan oleh pengendara motor itu sendiri.*
(Hafid Fuad)