Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol? Ternyata Ini Alasan Utamanya

Bertold Ananda , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |18:27 WIB
Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol? Ternyata Ini Alasan Utamanya
Ilustrasi untuk sepeda motor dilarang masuk tol (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat kerap masih saja bertanya kenapa sepeda motor dilarang masuk jalan tol? Karena perilaku motor menerobos ke jalan tol memang kerap terjadi di jalan bebas hambatan di Tanah Air.

Momen itu memang sangat berbahaya karena sejatinya kendaraan roda dua dilarang keras memasuki jalan tol. Hal itu tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 bahwa selayaknya sepeda motor dilarang memasuki jalur bebas hambatan alias toll di Indonesia.

Lantas mengapa sepeda motor dilarang melintasi jalur toll tersebut?

Mari mengintip berbagai alasannya melalui ulasan satu ini. Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Selasa (31/10/2023) terkait alasan kenapa sepeda motor dilarang masuk jalan tol.

Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol?

Tentu ada berbagai alasan kuat dan krusial dibalik larangan sepeda motor untuk memasuki jalan bebas hambatan. Apa saja kira-kira? Berikut alasannya:

1. Faktor Keselamatan dan Keamanan

Infrastruktur jalan tol di Indonesia sejatinya masih kurang bersahabat untuk sepeda motor. Sebab sebagian besar desainnya memang dibuat untuk pengendara mobil. Hal itu tertuang dalam aturan bahwa batas kecepatan terendah mengemudi di jalan tol ditempuh mulai dari 60km/jam hingga 80km/jam.

Aturan tersebut nyatanya sulit dicapai oleh kendaraan roda dua. Kalaupun bisa dan mampu maka dapat dipastikan manuver dan kestabilan motor jadi tidak terkendali karena daya dorong mesin dan aerodinamika angin dari segala sisi yang tidak sesuai.

Maka dari itu mengapa peraturan jalan tol hanya dibuat khusus untuk kendaran roda empat mobil karena dinilai aman dari segi keselamatan dan keamanan.

2. Rentan Terjadi Kecelakaan

Alasan kedua sepeda motor dilarang memasuki jalur tol karena rentan terjadi kecelakaan. Tentu saja hal tersebut dipicu dari perilaku pengendara motor itu sendiri dan belum tertib sehingga keberadaan sepeda motor di jalur tol juga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Meski begitu bukan berarti sepeda motor tidak boleh melintasi jalur bebas hambatan sama sekali loh. Sebab di Indonesia sudah ada 2 lokasi yang memperbolehkan sepeda motor untuk memasuki jalur tol, diantaranya terdapat di jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara yang dibangun khusus untuk kendaraan roda dua.

Namun akses untuk dapat melewatinya harus dengan berbagai ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005, yang wajib diimpelentasikan oleh pengendara motor itu sendiri.*

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement