Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon? Siapkan Uang Segini

Bertold Ananda , Jurnalis-Sabtu, 28 Oktober 2023 |20:25 WIB
Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon? Siapkan Uang Segini
Ilustrasi untuk pajak mobil Jeep Rubicon (Foto: Instagram/juliocar.id)
A
A
A

Berikut ini ada beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan bermotor:

  • Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
  • Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%
  • Koefisien mobil Jeep: 1,05

Berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:

Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)

= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)

= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000

Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nomonial Rp23.201.000.

Tidak hanya itu saja, ada beberapa rincian biaya yang mesti dipikirkan oleh pemilik Jeep Rubicon yaitu terkait pajak kalangen 5 tahunan. Lantas berapakah tanggungan besaran nominal pajak per 5 tahun?

Berikut rinciannya:

Pajak 5 tahunan, perhitungan jumlah pajak yang sudah tertera kemudian ditambahkan dengan baiaya tarif penerbitan STNK sebesar nominal Rp200.000.

Namun rincian itu semua bergantung dari data si pemilik mobil tersebut. Apabila pemilik Jeep Rubicon memiliki banyak mobil dengan mencantumkan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.*

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement