JAKARTA - Masih banyak yang penasaran dengan berapa pajak mobil Jeep Rubicon? Jeep Rubicon pada dasarnya merupakan sebuah mobil besar nan mewah impian para anak muda kaum adam.
Bagaimana tidak, tampilan mobil Sport Utility Vehicle atau SUV ini memiliki model sangat sporty dan gagah. Memiliki perawakan body yang besar, lebar serta ground clearance sangat tinggi ini mampu meningkatkan percaya diri pengemudi untuk melahap apa saja yang ada di depannya. Oleh sebab itu tidak heran bila Jeep Rubicon sering kali digunakan banyak orang sebagai bahan flexing.
Lantas di samping model yang gagah dan super mewah, berapakah pajak yang dikenakan dari SUV Jeep Rubicon? Berikut Okezone merangkum beberapa sumber, Sabtu (28/09/2023).
Berapa Pajak Mobil Jeep Rubicon
Melansir laman resmi https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB melampirkan harga jual atau NJKB Rubicon untuk keluaran tahun 2022, sebagai berikut:
Berikut ini ada beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan bermotor:
Berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:
Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)
= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)
= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000
Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nomonial Rp23.201.000.
Tidak hanya itu saja, ada beberapa rincian biaya yang mesti dipikirkan oleh pemilik Jeep Rubicon yaitu terkait pajak kalangen 5 tahunan. Lantas berapakah tanggungan besaran nominal pajak per 5 tahun?
Berikut rinciannya:
Pajak 5 tahunan, perhitungan jumlah pajak yang sudah tertera kemudian ditambahkan dengan baiaya tarif penerbitan STNK sebesar nominal Rp200.000.
Namun rincian itu semua bergantung dari data si pemilik mobil tersebut. Apabila pemilik Jeep Rubicon memiliki banyak mobil dengan mencantumkan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.*
(Hafid Fuad)